Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Pelaku KDRT di Bandung

    Sat Reskrim Polres Tangsel Tangkap Pelaku KDRT di Bandung

    BANDUNG - Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap BD (38) pelaku penganiayaan terhadap istrinya BD di tempat Persembunyiannya apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto kepada media pada selasa (18/7/23).

    “Tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Tersangka ditangkap selasa 18 Juli 2023 jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung, ” jelas Galih.

    Lebih lanjut Ipda Galih mengatakan bahwa, pelaku baru tiba di Mapolres Tangsel selasa pagi dan saat ini pelaku BD dalam proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuam dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel.

    “Terkait informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali, ”jelas Galih.

    Sebelumnya di media sosial ramai dengan postingan berupa cuplikan video seorang perempuan berteriak histeris diseret seorang laki-laki disebuah perumahan pada malam hari.

    Diketahui, perempuan tersebut bernama TM yang tengah hamil muda, dianiaya suaminya sendiri BD di rumah mereka, yang beralamat di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Tangsel pada Rabu malam, 12 Juli 2023.

    Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan peristiwa KDRT tersebut.Aksi penganiayaan yang dilakukan BD kepada istrinya mengakibatkan sang istri luka dan lebam di wajah dan matanya.Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menjalani wajib lapor. 

    Kasi Humas juga membantah kabar yang menyatakan pelaku dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

    “Dapat kami klarifikasi, bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring, itu tidak benar. Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU, ” ujar Ipda Galih, Jumat 14 Juli 2023. (***)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    MDLY Presents : Feminin Dramatic Amarylis...

    Artikel Berikutnya

    Mampir ke Kafe Perihal Kopi Kenanga, Ini...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ormas dan Tokoh di Serang Banten Mendukung PSN PIK2, Meyakini Memberi Manfaat Besar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Polsek Koja Galakkan Program Cooling System di Pos Satkamling RW 014 Lagoa, Wujud Sinergi Polisi dan Masyarakat

    Tags