Ormas-ormas Hindu Indonesia Himbau Masyarakat Hormati Proses Pemilu 2024

    Ormas-ormas Hindu Indonesia Himbau Masyarakat Hormati Proses Pemilu 2024

    JAKARTA - Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah digelar, penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berproses. Ormas-ormas agama Hindu di Indonesia menghimbau agar semua pihak menghormati proses Pemilu ini.

    Himbauan itu termaktub dalam pernyataan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Pindandita Sangraha Nusantara (PSN), DPP Prajaniti Hindu Indonesia, PP Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), DPN Perhimpunan Hindu (Peradah) Indonesia, Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI), Perkumpulan Acarya Hindu Indonesia (Pandu Nusa), dan Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I).

    Dalam siaran pernyataan bersama yang diterima detikcom pada Kamis (15/2/2024), mereka mengapresiasi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang telah menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 kali ini. Mereka juga mengingatkan dan mendorong penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    "Mengingatkan dan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal Pemilu Tahun 2024 agar berjalan sesuai tahapan dan memberikan jaminan rasa aman kepada penyelenggara, pengawas, dan masyarakat sampai selesainya semua proses Pemilu Tahun 2024, " tulis mereka.

    Semua pihak dihimbau untuk tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. Mereka percaya terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

    "Mengimbau agar semua pihak menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung dan mempercayakan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bila terjadi sengketa, peserta Pemilu Tahun 2024 hendaknya mempercayakan dan mengikuti semua proses melalui mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan, " tulis mereka.

    KPU masih berproses menghitung hasil Pilpres dan Pileg 2024. Hasil resmi akan diketahui lewat rekapitulasi yang dilakukan KPU dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Terjun langsung ke Lapangan, Dansat Brimob...

    Artikel Berikutnya

    Kiai Marsudi Berpendapat Usai Pemilu: Tetap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    IMM Gelar Aksi Damai di KPK: “Tangkap Harun Masiku 
    Surat cinta SD Karet 15, untuk HUT Polda Metro Jaya
    Gathering Wartawan yang Diadakan Kominfo Kabupaten Tangerang Terkesan Tebang Pilih

    Tags