Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

    Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., memberikan pengarahan kepada Personel pengemban fungsi reserse di Balai Peremuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis (11/5/2023).  Arahan diberikan agar personel pengemban fungsi resese terus memperbaharui pengetahuan dan peka terhadap pola-pola kejahatan baru (sense of crime) sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif dan adanya kepastian hukum.

    Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Rakernis Bareskrim, pada Maret 2023 lalu, bahwa terhadap hal yang menjadi perhatian publik, yang ciderai rasa keadilan publik, lakukan penegakan hukum secara tegas. Sehingga masyarakat melihat bahwa, Polri khususnya jajaran Reskrim professional. Kita humanis, tapi pada saat kita tegas kita juga mampu. Hal negatif, perilaku menyimpang harus kita hindari semaksimal mungkin.

    Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya penyidik reskrim untuk memahami teknis dan taktis dalam penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.

    “Setiap langkah penyidik dalam bertugas harus memiliki dasar hukum dan dilengkapi adminsitrasi penyidikan. Pahami asas hukum: equality before the law dan presumption of innocence. Tegas bukan berarti keras, melainkan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, ” ujar Irjen Karyoto.

    Irjen Karyoto mengatakan penanganan Tindak Pidana di Polda Metro Jaya merupakan penanganan perkara dengan tingkat atensi masyarakat yang tinggi , mudah viral, dan ada melibatkan tokoh –tokoh publik (artis, pejabat negara, dll ). 

    “Untuk itu maka penyidik harus melandaskan penyidikan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada, ” ujar Irjen Karyoto.

    Dalam penyelesaian perkara, penyidik juga membuka peluang upaya “restoratif justice” untuk memberikan peluang masyarakat dan produknya berupa surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahannya.

    Kepada penyidik untuk Bisa bertindak profesional dari sikap dan prilaku memberikan pelayanan masyarat sesuai peraturan, kode etik polri maupun hukum acara yang harus menjadi pedoman dalam proses penyidikan.

    Ke depan Polda Metro jaya akan membuka peluang kepada masyarakat yang berusunan dengan hukum di Polda Metro Jaya, dengan membentuk satu hotline pengaduan. “hanya satu nomor WA saja, untuk memudahkan dan kami akan menyesuaikan keluhan-keluhan masyarakat itu, ” kata Irjen Karyoto.

    Kapolda juga menekankan mekanisme yang paling penting dalan peoses penyidikan yaitu dengan melakukan ‘Gelar Perkara’.

    “Gelar perkara sebagai wacana untuk mengevaluasi sejauh mana proses penyelidan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan, ” ujarnya.

    “Dan tidak kalah pentingnya adalah Komunikasi dan koordinasi dengan JPU sehingga proses perkara dapat tepat waktu  karena beban penyidikan di Polda Metro Jaya sangat banyak sekali, ” tutupnya. (Red)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    KTT ASEAN Berjalan Aman dan Lancar, Kapolri...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Curhat Polda Metro Jaya Giat Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsubsektor Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Berikan Bantuan kepada Penumpang Lansia Saat Check-in
    Bhabinkamtibmas Desa Serdang Wetan Gelar Silaturahmi dan Evaluasi Kepemudaan di Kampung Serdang
    Ketua Umum PW FRN Ungkap Alasan Cinta dan Dedikasinya kepada Polri

    Tags