Allianz Digugat Oleh Salah Satu Nasabahnya Sendiri

    Allianz Digugat Oleh Salah Satu Nasabahnya Sendiri

    JAKARTA – Salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang asuransi jiwa yaitu PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA atau yang lebih dikenal “ALLIANZ” digugat oleh nasabahnya sendiri  yaitu Henoh Agung Krismiyogo baru-baru ini. (25/9/23).

    Henoh merupakan nasabah dari ALLIANZ dalam Perjanjian Polis Asuransi “Smartlink Flexi Account Plus” dan asuransi tambahan “Cl 100 Konvensional” pemegang polis nomor 000065940885 dengan tanggal aktif polis tercatat 25 Februari 2021 dengan masa berlaku pertanggungan sampai dengan 25 Februari 2077.

    Awal mula permasalahan terjadi pada bulan Oktober tahun 2022, Henoh mengalami sakit jantung sehingga membutuhkan tindakan medis dengan pemasangan 6 ring dan 15 balon di RS Bethaisda Hospital Gading Serpong, Tangerang, akibat dari penyakit yang diderita olehnya tersebut, Henoh mengajukan klaim atas tindakan medis yang sayangnya ditolak oleh pihak ALLIANZ. Padahal ia telah mengajukan klaim sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam asuransi tersebut.

    Penolakan yang dilakukan oleh ALLIANZ beralasan bahwa Henoh tidak pernah memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan bawaan yang tidak disampaikan pada saat pengisian surat permohonan asuransi jiwa kepada pihaknya.

    Tidak cukup hanya dengan penolakan pembayaran klaim atas tindakan medis yang di derita nasabahnya, Parahnya lagi ALLIANZ juga secara sepihak merubah ketentuan dan memutus manfaat polis asuransi Henoh berdasarkan Surat Perihal: Informasi Pengajuan Klaim Critical Illness 100 pada tanggal 19 Juni 2023 Polis Nomor: 000065940885 yang pada pokoknya:

    Merubah ketentuan Polis Asuransi dengan mewajibkan untuk melakukan penambahan premi sebesar 200%; dan Memutus manfaat Pertanggungan Tambahan Critical Illness 100.

    ALLIANZ beranggapan bahwa penolakkan klaim dan perubahan asuransi ini karena nasabahnya tidak menyampaikan informasi penyakit menurut ALLIANZ berupa riwayat diabetes melitus berdasarkan pemeriksaan oleh Rumah Sakit Taman Harapan Baru  atas gangguan pengelihatan pada mata sebelah kiri dengan diagnosa penyakit mata Ablatio Retina, padahal penyakit ini tidak berhubungan secara medis dengan penyakit yang diderita oleh Henoh yaitu penyakit kritis jantung.

    Henoh juga tidak memiliki riwayat penyakit diabetes melitus seperti yang telah dikatakan oleh ALLIANZ dalam surat tertanggal 19 Juni 2023. Atas Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh ALLIANZ, Henoh juga telah mengirimkan dua kali somasi pada tanggal 17 Juli 2023 dan 24 Juli 2023, namun tidak ada itikad baik dari ALLIANZ, sehingga Henoh melaui kuasa hukumnya mengajukan gugatan “WANPRESTASI” di Pengadilan Jakarta Selatan karena ALLIANZ telah melanggar Pasal 9 dan Pasal 13 Polis Asuransi ALLIANZ Nomor: 000065940885, dan selain itu juga telah melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pada intinya pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasanya dilarang untuk membuat atau mencantumkan klausula baku pada perjanjian.

    Atas Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh ALLIANZ, seharusnya Henoh mendapatkan perlindungan hingga tahun 2077 atas kemungkinan adanya 13 penyakit kritis dikemudian hari yang harus dibayarkan oleh ALLIANZ dengan kerugian yang diderita Henoh sebesar Rp 14.000.000.000, - (empat belas miliar rupiah). (Red)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan...

    Artikel Berikutnya

    Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 0602/Serang Gelar Baksos Pengobatan Massal Dan Pameran UMKM Dalam Rangka HJK TNI-AD 2024 
    Dandim 0602/Serang : Peran TNI-AD Bukan Hanya Menjaga Kedaulatan Dan Keamanan 
    Jelang Nataru, Polisi Terminal 3 Bandara Soetta Tingkatkan Pengamanan

    Tags